Perkembangan teknologi, khususnya yang berhubungan dunia Internet bukan tanpa adanya resiko kejahatan atau yang lebih dikenal dengan kejahatan siber (cyber crime). Kejahatan ini meningkat seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat yang serba online.
Berdasarkan buku Pengantar Teknologi Informasi (2020) karya Dasril Aldo dkk, cybercrime atau kejahatan dunia maya dapat terjadi akibat pemanfaatan teknologi Internet. Secara umum, cybercrime diartikan sebagai tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet, dan terkait dengan kemajuan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Modus dari cyber crime sendiri cukup beragam, mulai dari pencurian data, identitas, serangan malware, penipuan online, dan masih banyak lagi. Sesuai dengan intepretasinya, cyber crime merupakan tindakan ilegal yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer di mana sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.
Pada tanggal 24 Januari 2023, Kaspersky merilis data terbaru mengenai modus kejahatan siber yang semakin merajalela. Kejahatan siber tersebut meliputi pemerasan organisasi dengan memanfaatkan media, laporan dugaan kebocoran data yang beragam, serta pembelian akses awal ke perusahaan yang telah disusupi melalui pasar darknet. Ancaman lainnya melibatkan munculnya model Malware-as-a-Service (MasS) dan serangan melalui cloud.
Modus kejahatan siber semacam ini semakin meresahkan banyak pihak, terutama bagi perusahaan dan organisasi yang memerlukan keamanan data yang maksimal. Untuk itu, para pihak yang terkait harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan mereka.
GlobalXtreme mengumpulkan beberapa jenis cyber crime yang dirangkum dari beragam sumber.
Tren blackmailing atau pemerasan semakin menjadi-jadi, terutama pada aktor ransomware yang semakin sering melakukan posting tentang suksesnya aksi peretasan pada bisnis di blog mereka. Peningkatan terbesar terjadi pada tahun 2022, dengan jumlah puncak melebihi 500 posting per bulan, beberapa kali lipat dari jumlah yang diamati oleh para ahli pada awal tahun 2021 yang hanya berkisar antara 200 hingga 300 posting per bulan.
Peningkatan aktivitas para peretas juga terpantau pada akhir tahun 2021, khususnya pada bulan September dan November. Kaspersky Digital Footprint Intelligence mencatat sekitar 400 hingga 500 postingan blackmailing yang terdeteksi selama periode tersebut.
Tren pemerasan seperti ini semakin meresahkan bisnis dan organisasi, dan menunjukkan bahwa tindakan keamanan cyber semakin penting untuk dilakukan. Perusahaan dan organisasi harus meningkatkan sistem keamanan mereka untuk mengurangi risiko peretasan dan pemerasan yang berpotensi mengancam keberlangsungan bisnis mereka.
Pencurian identitas atau identity theft merupakan jenis kejahatan cyber crime yang pertama kali muncul. Pelaku kejahatan ini biasanya menyalahgunakan informasi pribadi orang lain, seperti nama, nomor telepon, nomor identitas diri, dan nomor kartu kredit untuk memperoleh keuntungan finansial. Beberapa tindakan yang biasa dilakukan oleh pelaku kejahatan adalah mengajukan pinjaman, membuka rekening bank atau akun keuangan online, serta mengajukan klaim asuransi.
Tindakan pencurian identitas semacam ini sangat merugikan bagi korban karena dapat menyebabkan kerugian finansial dan kerugian lainnya yang berhubungan dengan informasi pribadi mereka. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya perlindungan terhadap informasi pribadi seseorang, seperti tidak membagikan informasi pribadi di platform online yang tidak terpercaya serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas keuangan secara rutin.
Phishing merupakan salah satu contoh kejahatan cyber crime yang dilakukan dengan cara menipu korban. Umumnya, kejahatan ini dilakukan melalui email atau media sosial dengan cara mengirimkan link palsu atau membuat situs web palsu untuk mengelabui korban.
Tujuannya adalah untuk mencuri data penting korban, seperti identitas diri, password, kode PIN, kode OTP (one time password) pada akun-akun keuangan, seperti mobile banking, internet banking, paylater, dompet digital, sampai kartu kredit. Oleh karena itu, perlu diwaspadai terhadap pesan atau tautan yang tidak dikenal dan sebaiknya menghindari membagikan informasi pribadi di platform online yang tidak terpercaya. Selalu periksa sumber pesan atau tautan sebelum mengkliknya dan pastikan selalu memeriksa keamanan website sebelum memasukkan informasi sensitif.
Carding merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk bertransaksi. Pelaku akan mencuri nomor kartu kredit korban dari situs atau website yang tidak aman atau membelinya dari jaringan spammer atau pencuri data.
Setelah mendapatkan nomor kartu kredit, pelaku akan melakukan pembelanjaan online dengan kartu kredit curian tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi korban.
Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu berhati-hati dalam memberikan informasi kartu kredit dan memeriksa keamanan website saat melakukan transaksi online. Selain itu, perlu juga untuk memantau aktivitas kartu kredit secara teratur dan segera melaporkan jika terjadi aktivitas mencurigakan pada akun kartu kredit.
Ransomware merupakan salah satu jenis serangan cyber yang paling merusak dan mungkin merugikan. Sebuah jenis malware atau software jahat yang dapat menginfeksi dan menyandera data pada komputer korban. Serangan ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi organisasi atau individu yang terkena dampaknya.
Para pelaku serangan ransomware akan meminta uang tebusan dari korban untuk mendapatkan kembali akses ke data mereka. Uang tebusan biasanya diminta dalam bentuk kripto atau mata uang digital lainnya agar sulit dilacak. Jika korban tidak membayar uang tebusan, data mereka bisa dihapus atau rusak, membuatnya tidak dapat diakses atau digunakan lagi.
Taktik serangan ransomware terus berkembang, sehingga perlu adanya upaya terus-menerus untuk mengantisipasi dan melindungi diri dari ancaman ini.
Dalam era digital, penipuan online semakin marak dan terus berinovasi dengan modus-modus baru. Salah satu contohnya adalah penipuan dengan modus foto selfie bersama KTP atau identitas diri.
Kebanyakan aplikasi keuangan online meminta foto selfie bersama KTP sebagai salah satu persyaratan registrasi. Namun, foto selfie dan KTP tersebut seringkali disalahgunakan oleh para pelaku penipuan. Mereka dapat membuat aplikasi palsu yang menipu kamu dengan memberikan pinjaman dengan bunga rendah atau iming-iming lainnya. Namun, data pribadi dan keuangan kamu kemudian digunakan untuk pencucian uang, dijual di pasar gelap, atau digunakan untuk kepentingan penipuan lainnya.
Sangat penting untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi keaslian aplikasi atau situs web sebelum memberikan data pribadi dan keuangan. Pastikan aplikasi atau situs tersebut resmi dan terpercaya, dan jangan mudah tergoda dengan penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Dalam kejahatan SIM swap, pelaku mencuri nomor telepon atau kartu SIM seseorang untuk mengakses akun perbankan dan informasi penting lainnya. Cara kerjanya adalah dengan mengganti nomor ponsel korban dengan nomor baru yang dimiliki oleh pelaku. Dengan begitu, pelaku bisa dengan mudah meretas akun perbankan dan melakukan transaksi ilegal.
Sebagai tindakan pencegahan, jika ingin membuang kartu SIM lama, sebaiknya dihancurkan agar tidak dapat digunakan oleh orang lain. Selain itu, selalu waspada terhadap pesan atau panggilan dari pihak yang tidak dikenal, terutama yang meminta informasi pribadi atau sensitif.
Skimming, suatu bentuk kejahatan cyber crime yang semakin berkembang, dapat merugikan banyak orang. Pelaku skimming mencuri data kartu kredit atau kartu debit untuk menarik dana di rekening. Mereka menggunakan alat yang dipasang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau di mesin gesek EDC untuk membobol informasi pengguna. Dengan teknik ini, pelaku dapat menggandakan data yang terdapat dalam pita magnetik di kartu kredit maupun debit, kemudian memindahkan informasi ke kartu ATM kosong, dan akhirnya dengan mudah menguras saldo rekening nasabah.
Skimming dapat terjadi ketika kamu melakukan transaksi belanja online atau saat kartu debit atau kartu kredit terhubung pada gawai. Risiko terkena skimming akan semakin tinggi jika menggunakan koneksi wifi publik. Oleh karena itu, pastikan setiap transaksi online dilakukan dengan jaringan internet pribadi untuk menghindari kejahatan skimming.
Saat bertransaksi keuangan secara online, kita sering menggunakan kode OTP (One Time Password) untuk memastikan keamanan transaksi. Kode ini penting karena merupakan kunci akhir untuk menyelesaikan transaksi.
Namun, akhir-akhir ini semakin banyak kejahatan OTP fraud yang mengancam keamanan transaksi kita. Kode OTP ini bisa dicuri melalui malware atau virus pada perangkat lunak, atau melalui social engineering seperti telepon, SMS, atau email.
Contohnya, pelaku kejahatan bisa menyamar sebagai call center palsu untuk mencuri kode OTP kita. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu waspada dan memeriksa kredibilitas sumber informasi sebelum memberikan informasi sensitif seperti kode OTP.
Salah satu jenis kejahatan cyber crime di Indonesia yang patut diwaspadai adalah pemalsuan data atau data forgery. Kejahatan ini dilakukan dengan cara memalsukan dokumen atau data penting melalui internet.
Pemalsuan data ini sering kali ditujukan kepada e-commerce atau penyedia situs belanja online, di mana pelaku berupaya menciptakan kesan salah ketik yang merugikan pengguna atau masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu berhati-hati dan memeriksa keaslian dokumen atau data sebelum mengambil tindakan yang lebih lanjut.
Kejahatan cyber crime yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan cara memasuki sistem jaringan komputer korban.
Jenis kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap pesaing bisnis yang menyimpan dokumen atau data penting dalam sistem yang terkomputerisasi.
Beberapa jenis kejahatan cyber di atas mungkin akan berkembang seiring perkembangan teknologi. Oleh karena itu perlu untuk tetap waspada agar aman ketika berselancar di Internet yang juga menjadi salah satu perhatian penting GlobalXtreme
GlobalXtreme selaku penyedia jasa layanan Internet Fiber Optic no. 1 di Bali berkomitmen terus berdampak bagi kemajuan teknologi untuk seluruh lapisan masyarakat dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan melalui jaringan infrastruktur yang memadai, teknisi berpengalaman, dan layanan customer service 24/7. GlobalXtreme memberikan penawaran layanan Internet mulai dari 300.000 dan untuk info lebih lanjut hubungi (0361) 736 811.