Hi Sahabat GX!
Dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi lewat subsidi dan pembangunan, Pemerintah memutuskan untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% per hari ini, 1 April 2022. Melalui amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kenaikan ini menjadi titik awal penguatan fondasi perpajakan di Indonesia dalam menghadapi ekonomi global.
Selain itu, dikutip dari Bisnis.com, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengungkapkan PPN sendiri sangat berkaitan dengan kemampuan konsumsi masyarakat sehingga Pemerintah menyalurkan bantuan sosial untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat khususnya, lapisan bawah.
Menkeu menegaskan kenaikan PPN dilakukan tidak lain demi memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dalam program PEN juga termasuk pemberian berbagai insentif bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Di sisi lain, Menkeu mengatakan reformasi perpajakan melalui UU HPP diperlukan untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan dan kesetaraan, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Untuk mengikuti regulasi dan peraturan Indonesia yang terbaru, maka mulai tanggal 1 April, 2022, GlobalXtreme diharuskan untuk menaikkan tarif PPN kepada seluruh produk dan servis kami dari 10% ke 11%. Kenaikan ini akan terjadi secara otomatis pada akun GlobalXtreme anda.
Anda dapat melihat biaya PPN pada billing statement dan invoice GlobalXtreme Anda.
GlobalXtreme tidak dapat membantu anda masalah perpajakan. Mohon dapat menghubungi akuntan pajak anda untuk pertanyaan lebih lanjut tentang perubahan ini.